Pengawas Pertamina Dinilai Mandul, Diduga Erwin Manager SPBU No.14.282.610 Bebas Melayani Pengisian Jerigen Dengan Skala Besar

Pekanbaru, Detik45.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No. 14.282.610 yang berlokasi Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, di siang bolong melayani pengisian BBM Jenis pertalite menggunakan Jergen Yang skala besar kepada Masyarakat.

Hal ini terpantau langsung oleh media ini di lokasi SPBU No. 14.282.610 pada tanggal 1/4/22, dimana beberapa warga sekira pukul 13 : 40 Wib pihak SPBU yang terletak Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, membeli BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik yang skala Banyak. Tampak terlihat juga Seorang petugas operator tengah sibuk melakukan pengisian BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Hal ini membuat kendaraan yang akan mengisi BBM harus mengantri.

Dalam kegiatan yang di duga ilegal tersebut di jelaskan salah satu warga yang egan di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini. Ia menjelaskan kepada media ini bahwa SPBU No. 14.282.610 sering kali melayani pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan Jergen yang skala banyak.

“Aneh juga bang SPBU ini melayani Pengisian Pertalite di jerigen, ini bukan hanya sekali terjadi bang. Setahu saya bang SPBU itu tidak boleh melayani pengisian BBM menggunakan Jergen, apa lagi kan ini skala banyak. Ini juga sering terjadi kemacetan dan antrian panjang oleh karena kegiatan pengisian menggunakan Jergen itu. Anehnya lagi, operator SPBU lebih mengutamakan melayani pembeli dengan menggunakan Jergen, meskipun mereka sudah tau bahwa area SPBU itu sedang macet kerena menunggu antrian, mereka tidak peduli hanya demi meraih keuntungan pribadi dari hasil jual BBM menggunakan Jergen, ” jelas sumber di lokasi, sembari meminta namanya tidak di tulis dalam pemberitaan ini.

“Diharapkan kepa pihak pertamina, baik dari pusat maupun di provinsi Riau untuk segera memberikan Sanksi tegas kapada pihak SPBU ini, ” tutupnya.

Perlu di ketahui bahwa, ada beberapa persyaratan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina. Diantaranya SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Kemudian, Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam.

Lalu, Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Seterusnya dalam Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Manager SPBU No. 14.282.610 yang berada di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru, Erwin ketika dikonfirmasi Garda45.com, Jumat (1/4/22), menyampaikan bahwa, Pertalite merupakan produk komersial (non subsidi). Sehingga, tidak ada batasan konsumen membelinya maupun besaran volumenya. Bahkan menurut Erwin bahwa tindakan penjualan Minyak BBM Partalite menggunakan Jerigen tersebut tidak melanggar aturan dan UU dan bahkan tidak ada pidana.

“Mereka itu masyarakat sini membawa surat rekom bahwa mereka itu punya usaha eceran, BBM yang mereka beli itupun Non Supsidi. Jadi, tidak masalah kita bantu masyarakat dan lagian mereka itu tidak menganggu pelayanan, ” ujar Erwin

Ironisnya, Penjualan BBM Non Supsidi Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen dengan skala besar itu, Kata Erwin, tidak melanggar hukum dan tidak ada tindak pidana.

“Selagi BBM non subsidi tetap kita layani, itu tidak masalah dan tidak melanggar hukum. Bagi saya itu hal biasa saja. Itu tidak ada melanggar hukum bahkan itu tidak ada tindak pidana.

Disinggung berapa lamanya SPBU tersebut melayani Penjualan BBM menggunakan Jerigen, Erwin Selaku menejer mengakui bahwa sudah sekian tahun berjalan.

“Wah itu Sudah lama. Selagi ada surat rekom kita layani, yang penting BBM non Supsidi tetap kita layani,” jawab Erwin dengan santai seakan kegiatan yang di duga ilegal itu di benarkan oleh UU.

Ketika Diminta tanggapan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Riau, Emos Gea mengatakan, Seharusnya Pertamina tindak tegas SPBU yang nakal dengan menjual Minyak Bersupsudi maupun Non Supsidi secara ilegal dengan melayani pengisian di Jerigen, seperti SPBU No. 14.282.610 yang berlokasi Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau.

“Pengawas dari Pertamina itu jangan diam dan duduk manis di Kantor, tindak tegas dong SPBU yang nakal itu. Jangan mandul menegaskan aturan yang ada, atau jangan-jangan pengawasnya dapat upeti dari pemain-pemain itu.” tegas Emos.**

Reporter : KEND ZAI.

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*