Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi

Ket Foto : Penyerahan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dari Kejari Rohil (Foto: Kejari Rohil)

PEKANBARU, detik45.com – Pada Hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Telah dilaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti (hasil korupsi) sebesar Rp. 411.353.400,00,- (Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2019  yang  dilakukan terpidana HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS, Dkk.

Sebelumnya terpidana HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS, Dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr Jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan terhadap uang Rp. 411.353.400,00,- (Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara melalui Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 02/L.4.20/Fu.1/10/2022  Jo. Print- 01/L.4.20/Fu.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah)  tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas bertempat di Bank BRI KC.Bagan Siapiapi. Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas kemudian menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.

Atas penyetoran tersebut Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas pada saat dikonfimasi ,” menyampaikan rencananya dana itu akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di kepenghuluan.

Sumber : Kejari Rohil
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*