
PEKANBARU, detik45.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH menerima kunjungan dari Siswa/i SMA Negeri 4 Kandis dalam rangka Kegiatan Belajar Diluar Kelas di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Dalam kunjungan Kegiatan Belajar Diluar Kelas di Kejaksaan Tinggi Riau, Siswa/i SMA Negeri 4 Kandis Hukum mengikuti Sosialisasi mengenai Hukum Acara Pidana dan juga mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH.
Dalam sambutannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH menyampaikan sangat berterimakasih atas kunjungan dari siswa/i SMA Negeri 4 Kandis ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka kegiatan belajar diluar kelas dan mengajak kepada seluruh siswa/i SMA Negeri 4 Kandis untuk mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat menambah wawasan mengenai Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH menjelaskan bahwa di Kejaksaan ada Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan penyuluhan Hukum kepada pelajar, agar pelajar dapat memahami aturan-aturan Hukum, sehingga pelajar dapat menghindari perbuatan-pernuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba dan kenakalan Remaja lainnya.
Dan selanjutnya sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas sambutan yang sangat baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau atas kehadiran dan meminta kepada seluruh siswa/i kelas XI dan XII SMA Negeri 4 Kandis yang ikut hadir ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengikuti dan mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh Narasumber terkait Hukum Acara Pidana dan juga mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dan selanjutnya dalam penjelasan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH menjelaskan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Bidang Kamtibum : Peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Program BINMATKUM), Pengamanan kebijakan penegakan hukum, PAKEM dan Litbang hukum serta statistik kriminal. Dan di bidang Perdata Kejaksaan dengan SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan an. negara atau pemerintah, memberikan : Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Kegiatan Kunjungan dari SMA Negeri 4 Kandis tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau, Kasi Intel Kejari Rohil
Editor : Adi Umar
Leave a Reply