Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Mantan Istri di Desa Rambah Muda

ROKAN HULU, GadabajraNews.com Gerak Cepat, Polsek Rambah Hilir tangkap pelaku Tindak Pidana Percobaan pembunuhan atau Penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, (07/06/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes,. S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku inisial SI (41 Tahun).

“Pelaku diamankan oleh masyarakat dan anggota polsek Rambah Hilir langsung menjemput pelaku di Desa Rambah Muda, RT.005 RW.003, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu” Kata Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes,. S.H

Ternyata, kejadian perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut di picu oleh cekcok antara pelaku inisial SI dengan mantan istrinya.

Awalnya SI berkunjung ke rumah Eva selaku mantan istrinya. Berniat memberikan hadiah untuk putri mereka dan mengajak Eva rujuk. Namun Eva menolak rujuk dengan pelaku SI. Pelaku kemudian meminta uang harta gono gini kepada Eva, namun Eva mengatakan akan memberikan uang tersebut di rumah Kepala Dusun, sementara pelaku inisial SI tidak mau karena malu, disitulah perkelahian hebat terjadi.

SI kemudian mengancam akan membunuh Eva beserta dengan orang tuanya. Bahkan ia mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penikaman terhadap Eva. Bukan hanya itu, orang tua Eva (Bapak Subakir) juga mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku inisial SI tersebut.

Masyarakat ramai melerai perkelahian tersebut, dan selanjutnya Personil Polsek Rambah Hilir datang dan membekuk pelaku, pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi hukum pasal 338 Jo pasal 53 Jo pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Humas Polred Rohul)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*