
Bengkalis, detik45.com – Lonjakan konflik agraria di Indonesia kembali menemukan cerminnya di Bengkalis. Sengketa lahan hak guna usaha (HGU) PT TKWL yang juga diklaim warga memaksa kepolisian setempat turun tangan menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu keputusan otoritas berwenang.
Kasat Intel Polres Bengkalis, AKP Iswandi, menegaskan penyelesaian sengketa berada di ranah lembaga resmi. Aparat, kata dia, hanya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi benturan di lapangan.
“Kami meminta warga, perangkat desa, perangkat kecamatan, ketua kelompok, dan pihak PT TKWL menjaga situasi tetap kondusif. Jangan ada tindakan yang menimbulkan gangguan. Mari kita tunggu keputusan dari otoritas berwenang,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.
Polres Bengkalis juga mengimbau PT TKWL menunda aktivitas di area yang masih disengketakan hingga ada kepastian hukum. Upaya pencegahan disebut akan terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan di Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya.
Sengketa HGU kerap menjadi sumber perselisihan tanah di berbagai daerah. Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat hingga 2025 konflik agraria melibatkan 118.762 keluarga dengan luasan mencapai 537.062 hektare. Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam laporan tahunannya merekam sepanjang 2024 terjadi 295 sengketa tanah di lahan lebih dari 1,1 juta hektare, naik 21 persen dibanding tahun sebelumnya. Sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, mendominasi kasus tersebut dengan puluhan ribu keluarga terdampak.
Kasus di Bengkalis menegaskan kembali rapuhnya kepastian hukum atas hak guna usaha. Tanpa kejelasan regulasi, ketegangan antara warga dan perusahaan akan terus berulang. Pemerintah pusat didesak hadir memberikan kepastian hukum agar konflik agraria tidak lagi menjadi bara di daerah.
Leave a Reply