
Pekanbaru, detik45.com – Setelah 17 tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan, Provinsi Riau akhirnya memulai langkah konkret dengan membahas rancangan peraturan daerah tentang tata kelola keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan memberi dasar hukum kuat bagi warga untuk memperoleh informasi yang transparan dari pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Senin (6/10/2025), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Salah satunya mengenai tata kelola keterbukaan informasi publik, dan satu lagi tentang pemberdayaan serta ketahanan keluarga.
Gubernur Riau diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Dalam rapat tersebut, Sekda menyatakan pemerintah provinsi menyambut baik inisiatif lahirnya perda keterbukaan informasi, mengingat hingga kini Riau belum memiliki regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Syahrial, keberadaan perda ini akan menjadi pijakan hukum sekaligus panduan bagi penyelenggara pemerintahan agar lebih terbuka dan akuntabel. “Ranperda ini akan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hak warga sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan adanya perda, pemerintah daerah memiliki kewajiban jelas untuk menyediakan informasi yang valid dan mudah diakses masyarakat.
Syahrial menjelaskan, hak memperoleh informasi sudah dijamin dalam UUD 1945. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 diundangkan pada 30 April 2008, Riau belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur implementasinya. “Perda ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip transparansi,” katanya.
Saat ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemprov Riau berperan penting sebagai garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi publik di setiap perangkat daerah. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) Riau yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 juga terus aktif menyelesaikan sengketa informasi publik, dengan rata-rata 60 kasus setiap tahun.
Langkah DPRD dan Pemprov Riau membahas perda keterbukaan informasi publik menjadi babak baru transparansi birokrasi di daerah. Regulasi ini diharapkan tak sekadar mengatur mekanisme, tetapi juga menumbuhkan budaya keterbukaan yang memberi ruang bagi partisipasi warga dalam mengawasi pemerintahan.
Jika dijalankan konsisten, perda ini dapat menjadi penopang peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Riau yang dalam dua tahun terakhir masih berfluktuasi di level menengah nasional. Artinya, keberhasilan implementasi regulasi ini akan menjadi tolok ukur baru keseriusan pemerintah daerah membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan dipercaya publik
Leave a Reply