Klarifikasi dr Moris Pasca Kecelakaan di Proyek Morison Hotel

Struktur bangunan bertingkat lima proyek Morison Hotel di Bengkalis tampak dikelilingi perancah kayu tanpa pagar pelindung atau jaring pengaman, diambil pada 13 Oktober 2025.
📸 Kondisi proyek pembangunan Morison Hotel di Jalan A. Yani, Bengkalis, yang minim alat keselamatan kerja dan masih menggunakan perancah kayu.

Bengkalis, detik45.com Seorang pekerja proyek Morison Hotel di Gang Bahagia, Jalan A. Yani, Bengkalis, terjatuh saat membersihkan sisa material pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Pekerja bernama Pendi, warga Desa Penampi, dilarikan ke RSUD Bengkalis setelah mengalami luka akibat jatuh dari lantai atas bangunan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.10 WIB. Rekan-rekannya menyebut Pendi terpeleset karena tidak mengenakan alat pelindung diri (APD). Tubuhnya sempat membentur atap bangunan di sisi proyek sebelum berhasil dievakuasi.

“Betul, dia jatuh dari lantai tiga. Tapi syukurlah masih hidup dan langsung dibawa ke RSUD Bengkalis,” ujar seorang pekerja di lokasi kejadian.

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan, proyek hotel berlantai lima itu tidak dilengkapi pagar pelindung maupun jaring pengaman. Tak tampak pula papan informasi resmi proyek seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Area pembangunan berdampingan dengan sekolah swasta dan jalan umum tanpa pembatas memadai.

Sejumlah warga juga menyoroti penggunaan perancah (scaffolding) berbahan kayu mahang bekas, bukan logam sebagaimana standar konstruksi bertingkat. “Bangunan tinggi tapi pakai kayu kecil. Kalau patah, bisa fatal,” kata seorang warga sekitar.

Klarifikasi Pemilik Proyek:

Pemilik Morison Hotel, dr. Morison Bationg Sihite, membantah kabar bahwa pekerja jatuh dari lantai tiga. Ia menyebut insiden itu terjadi di lantai dua dan korban hanya mengalami luka ringan.

“Benar, memang ada pekerja yang terjatuh, tapi bukan dari lantai tiga. Kami langsung membawanya ke RSUD Bengkalis untuk memastikan tidak ada luka serius,” kata dr. Morison, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin PBG dan menyiapkan APD untuk pekerja. “APD sudah tersedia, tapi kadang tukang enggan memakainya. Ke depan akan kami perketat,” ujarnya.

Namun, menurut aturan keselamatan konstruksi, pemilik proyek tetap memegang tanggung jawab tertinggi terhadap pengawasan K3, meskipun pekerjaan diserahkan kepada kontraktor.

Kasus di proyek Morison Hotel Bengkalis menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya tentang menegakkan bangunan, tapi juga tentang menjaga nyawa di bawahnya. Kepatuhan terhadap K3 harus menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum setiap pemilik proyek, tak bisa dialihkan, apalagi diabaikan.

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*