Tim RAGA Polda Riau Tumpas Jaringan Kriminal Lintas Kabupaten

Pejabat Polda Riau memaparkan pengungkapan kasus pencurian, perampokan, dan penculikan dalam konferensi pers bersama Tim RAGA di Mapolda Riau, dengan sejumlah tersangka berdiri di belakang mengenakan baju tahanan oranye.
📸 Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir bersama Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus besar, yakni pembobolan minimarket, penculikan di Tol Pekanbaru–Dumai, dan aksi penjambretan, di Mapolda Riau.

Pekanbaru, detik45.com – Tim RAGA (Rabu Anti Geng & Anarkisme) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menuntaskan tiga kasus besar yang sempat menjadi perhatian publik. Satuan ini membekuk jaringan pembobol minimarket lintas kabupaten, pelaku penculikan di Tol Pekanbaru–Dumai, serta penjambret yang menjerat ibu dan anak di jalanan.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolda Riau pada Selasa, 14 Oktober 2025. Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, SIK MM, menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut menunjukkan kesigapan aparat dalam menekan kriminalitas di wilayah setempat.

Kasus pertama melibatkan kelompok spesialis pembobolan toko waralaba dan bengkel. Mereka beraksi di sedikitnya 25 lokasi di bawah wilayah hukum Polda Riau. Dua tersangka, AA dan RS, sudah ditangkap, sementara empat lainnya—ES, RA, LP, dan MSR—masih dalam pengejaran.

Rudi menjelaskan, komplotan ini mulai beraksi sejak April hingga Agustus 2025, menyasar toko yang buka 24 jam. “Mereka memantau situasi lebih dulu, lalu mematikan listrik dan memotong gembok dengan tabung oksigen pemotong besi,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pencurian di Indomaret Jalan Garuda Sakti KM 30, Kampar, pada 20 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Jatanras menangkap AA. Dari keterangan tersangka, terkuak peran rekan-rekannya di sejumlah lokasi.

“AA mengaku terlibat dalam 16 kasus di Indomaret, 6 di Alfamart, 2 di pangkalan LPG, dan 1 di bengkel sepeda motor. Barang curian berupa rokok, gula, dan dagangan lain dijual kepada RS,” ujar Rooy.

Dari operasi tersebut, polisi menyita dua kendaraan, yakni Mitsubishi Xpander BA 1535 HE dan Toyota Rush BM 1388 OO, serta alat yang digunakan membobol toko seperti linggis, tabung oksigen, dan gembok. “Empat pelaku lain masih kami buru, termasuk ES yang kami duga sebagai pengendali jaringan,” kata Rooy.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penculikan dan penganiayaan terhadap Eduard Buulolo, 28 tahun, di rest area Tol Pekanbaru–Dumai pada 16 September 2025. Lima orang terlibat dalam peristiwa ini; tiga telah ditangkap, yakni Sudirman Buulolo, M. Tarmizi, dan Aliran Hati Laia, sedangkan dua lainnya, Jon dan Samsir Laia, masih buron.

“Korban dipaksa naik ke mobil, dibawa menuju arah Jambi, lalu dipukuli secara brutal,” kata Rooy. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penculikan muncul akibat sengketa bisnis rokok tanpa cukai. Eduard diduga tidak menyetorkan hasil penjualan 80 kardus rokok milik seseorang bernama Purba.

Kerugian itu membuat Sudirman merasa dirugikan karena uang pembelian rokoknya dipotong Purba sebesar Rp560 juta. Dari situ, ia merencanakan penculikan bersama rekannya. “Hasil visum di RS Bhayangkara menunjukkan korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di wajah, punggung, lengan, dan kaki akibat benda tumpul,” tutur Rooy.

Barang bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman CCTV rest area KM 64 dan video penculikan ikut diamankan. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun kasus ketiga menyangkut penjambretan yang membuat seorang ibu rumah tangga dan dua anaknya terjatuh di Jalan Teropong, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Pelaku bernama JAS alias Jeremi, 28 tahun, dibekuk Tim RAGA setelah sempat melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. “Ketika korban hendak masuk ke rumah, dua pria berboncengan merampas gelang emas di tangannya. Akibatnya, korban dan dua anaknya jatuh ke aspal,” ujar Rooy.

JAS beraksi bersama Da, yang kini masih buron. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam–biru dan menjual hasil rampasan senilai Rp8,5 juta. Sebagian uang digunakan membeli jam tangan merek Expedition.

Polisi menyita faktur pembelian gelang, jam tangan hasil penjualan, dan satu unit HP Vivo Y30E. “Motif pelaku murni ekonomi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ucap Rooy.

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*