Kades Tanjung Mas Diduga Jadi Mafia Tanah, LSM Gerak minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka

Pekanbaru, detik45.com – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mencuat ke publik. Buharis, selaku kepala desa, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah bersama dua rekannya, Ridho Aljabar dan Supirman Zalukhu. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Riau.

Peristiwa tersebut berawal ketika Budi Aro Gea, seorang warga, dihubungi oleh Supirman Zalukhu yang menawarkan tanah seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas. Supirman meyakinkan korban bahwa tanah tersebut aman dan sah secara hukum, karena disebut milik Kepala Desa Buharis dan familinya, Ridho Aljabar.

Setelah diyakinkan, korban mentransfer uang muka sebesar Rp20 juta ke rekening Supirman untuk biaya pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Korban kemudian diajak meninjau lokasi lahan yang tampak seperti perkebunan sawit aktif, sehingga semakin yakin dengan transaksi tersebut.

Beberapa hari kemudian, di warung makan kawasan Lipat Kain, terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp24 juta per hektare untuk 10 hektare tanah. Korban mentransfer Rp240 juta untuk pembelian lahan dan Rp30 juta sebagai DP alat berat ke rekening Buharis dan anaknya, Julhijri.

Namun pekerjaan pembukaan lahan hanya berjalan sekitar satu minggu lalu berhenti dengan alasan alat berat rusak. Buharis kemudian meminta tambahan Rp50 juta untuk menyewa alat baru. Korban kembali memberikan uang disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para terlapor.

Dari total Rp340 juta yang telah diserahkan, hanya 3,5 hektare lahan yang dikerjakan. Setelah dicek, ternyata tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih dengan lahan milik pihak lain. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Saat diminta pertanggungjawaban, para terlapor justru menantang korban untuk menempuh jalur hukum.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Riau pada 7 Maret 2025 dengan dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa. Kasus ini sudah sampai tahap gelar perkara, namun belum ada penetapan tersangka.

“Saya sudah serahkan semua bukti, mulai dari kwitansi, surat pernyataan, dan dokumen asli. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Budi Aro Gea dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau, Emos Gea, mendesak agar Polda Riau melalui Ditreskrimum segera menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kalau dibiarkan, akan ada korban berikutnya. Mereka ini sepertinya sudah pemain lama, dan kami mencurigai ada korban lain,” tegas Emos.

Emos juga menyoroti bahwa jika Polda Riau tidak bertindak tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan menurun.

“Kalau Polda Riau tidak berani menindak tegas mafia tanah ini, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian akan sangat buruk dan seolah tidak berpihak pada korban,” pungkasnya.

Team

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*