
Pekanbaru, detik45.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyoroti rencana PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang akan menutup sementara operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkalis selama enam bulan untuk keperluan renovasi, mulai 14 Oktober 2025 hingga 14 April 2026. KIB menilai proyek ini perlu diawasi secara transparan, terutama terkait kejelasan sumber pendanaan dan proses pengadaan.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, menyatakan pihaknya mendukung perbaikan layanan, namun menekankan pentingnya keterbukaan BLJ dalam menjelaskan asal dana yang digunakan. “Kami mendukung peningkatan pelayanan, tapi transparansi harus ditegakkan. Renovasi sebesar itu tentu membutuhkan biaya besar. Pertanyaannya, dari mana sumber dananya? Apakah murni dana perusahaan, pinjaman, atau menggunakan Dana Participating Interest (PI) migas yang menyangkut kepentingan publik?” ujarnya di Pekanbaru, Senin, 20 Oktober 2025.
Sebelumnya, Humas PT BLJ, Ikram Ilham, menyampaikan bahwa renovasi akan difokuskan pada peningkatan infrastruktur, sistem pelayanan, dan keselamatan kerja. Namun, menurut KIB, pernyataan tersebut belum cukup menjelaskan aspek akuntabilitas pendanaan dan proses pemilihan kontraktor.
“Apakah proyek ini melalui tender terbuka atau penunjukan langsung? Jika tanpa mekanisme yang jelas, kami khawatir proyek ini hanya menguntungkan pihak tertentu,” kata Hariyadi. Ia menegaskan, keterbukaan menjadi kewajiban bagi badan usaha yang mengelola fasilitas publik.
KIB Riau juga mengingatkan bahwa penutupan total SPBU tanpa alternatif pelayanan berpotensi menimbulkan dampak sosial. Lokasi SPBU itu berada di jalur strategis menuju pelabuhan penyeberangan RoRo, yang setiap hari digunakan kendaraan umum dan logistik. “Kalau SPBU ditutup total, apa solusi sementara bagi masyarakat? Apakah sudah ada koordinasi dengan Pertamina atau pemerintah daerah?” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, KIB Riau berencana menyurati PT BLJ untuk meminta klarifikasi resmi terkait tiga hal utama: sumber pendanaan renovasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan mekanisme pengadaan kontraktor. Bila tidak ada penjelasan terbuka, lembaga itu akan menyampaikan laporan ke Pertamina Regional, BPKP, dan Ombudsman RI guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik.
“SPBU merupakan sektor strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Walau dikelola swasta, setiap kebijakan penutupan dan renovasi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Hariyadi.
Leave a Reply