
Pekanbaru, detik45.com — Langkah SE terhenti di parkiran sebuah hotel di Dumai Timur. Pria 29 tahun itu tak sempat menikmati upah Rp100 juta yang dijanjikan kepadanya setelah menuntaskan satu pengiriman sabu. Polisi lebih dulu datang.
Penangkapan SE bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Kamis (16/10/2925) lalu. Tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi segera menelusuri informasi itu.
“Petugas menemukan tersangka di parkiran hotel dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Putu Yudha Prawira, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dari ransel hitam yang dibawanya, polisi menemukan sepuluh bungkus sabu berlabel Guanyinwang seberat sepuluh kilogram, enam paket ganja kering, dan 28 strip pil happy five. Satu telepon genggam dan tas selempang juga ikut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Barang itu disebutnya berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Ia mengklaim baru sekali menerima pekerjaan itu.
“Tersangka berperan sebagai kurir darat yang mengantarkan barang dari jalur laut,” ujar Putu Yudha. “Pengakuannya, upah dibayar setelah pekerjaan selesai.” tambahnya.
Menurut Putu, Dumai dan Bengkalis selama ini dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba dari negeri jiran. Kepolisian Riau menyebut kawasan pesisir itu kerap dimanfaatkan jaringan lintas negara untuk memasok sabu ke sejumlah kota besar di Sumatera.
SE kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Riau. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Leave a Reply