
BATAM, detik45.com – Seorang pria berinisial ‘Akau’ diduga menjadi pengendali sejumlah arena permainan ketangkasan bernuansa judi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, beberapa titik lokasi yang dikaitkan dengan nama Akau terus beroperasi tanpa hambatan.
Tempat-tempat yang disebut berada di bawah kendali Akau antara lain Gelper Nagoya Game Zone (Hollywood) di kawasan Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja; Duta Game Zone di kawasan Pasar Duta Mas, Kelurahan Belian, Batam Kota; serta Uban Game Zone di Komplek Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji.
Tim media yang melakukan investigasi di sejumlah lokasi tersebut pada Rabu (22/10/2025) mendapati arena permainan dengan sistem pertukaran (barter) yang mengarah pada aktivitas perjudian. Permainan yang ditawarkan meliputi jenis tembak ikan dan jackpot, dengan sistem pembayaran menggunakan uang tunai yang dikonversi ke koin permainan.
Seorang pemain yang ditemui di lokasi menjelaskan, untuk bermain, pengunjung cukup membayar minimal Rp50 ribu kepada pekerja di lokasi. Uang tersebut ditukar menjadi koin permainan.
“Kalau menang, kita minta wasit tukar ke kartu. Kartu itu ada nilainya, ada yang Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu. Nanti dibawa ke kasir, ditukar rokok sesuai jumlah kartu yang kita punya,” ungkap seorang pemain yang ditemui di lokasi.
Rokok hasil penukaran tersebut kemudian kembali diuangkan di luar area permainan.
“Biasanya kalau kartu senilai Rp1 juta, dapat tiga slot rokok Sampoerna. Waktu tukar ke uang, dipotong Rp10 ribu per slot,” jelasnya.
Pemain itu juga mengaku, aktivitas di tempat tersebut telah menghancurkan kehidupan rumah tangganya.
“Sejak main jackpot ini, rumah tangga saya hancur, bang. Dalam satu malam bisa kalah dua sampai lima juta rupiah. Lebih sering kalah daripada menang,” ucapnya.
Sistem pertukaran barang dengan rokok disebut menjadi modus untuk menghindari jeratan hukum. Meski secara tampilan menyerupai permainan ketangkasan, seluruh mekanisme permainan dan penukarannya menunjukkan pola perjudian terselubung.
Aktivitas semacam ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP Ayat (1) yang mengancam pelaku maupun penyelenggara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta, bagi siapa pun yang dengan sengaja menyediakan tempat atau memberi kesempatan bagi permainan judi.
Meski aktivitas tersebut telah lama beroperasi dan mudah ditemukan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kota Batam. Beberapa pihak menduga ada pembiaran yang terjadi di lapangan, sehingga lokasi-lokasi tersebut tetap buka setiap hari.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan agar seluruh jajaran kepolisian menindak tegas segala bentuk perjudian. Dalam beberapa kesempatan, Kapolri bahkan menegaskan akan mencopot pejabat kepolisian yang gagal menegakkan instruksi tersebut.
Namun, hingga kini, perintah tegas itu belum terlihat dijalankan di wilayah Batam. Arena permainan berunsur judi masih bebas beroperasi dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10/2025), tidak memberikan jawaban.
Hanya balasan singkat yang diterima, “Salam kenal pak,” tulis Kombes Silvester.
Ketika media ini menanyakan soal maraknya aktivitas perjudian di Kota Batam yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum, lengkap dengan pengiriman lokasi dan foto-foto lapak judi dimaksud, tidak ada respons lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol. Silvester Simamora belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Emos
Leave a Reply