Polres Bengkalis Tetapkan S sebagai Tersangka Penipuan Ajang Bujang Dara

Seorang pria berinisial S alias Ihsan mengenakan baju tahanan oranye saat diamankan di Polres Bengkalis.
📸 Polres Bengkalis menahan S, tersangka penipuan ajang Bujang Dara 2025 yang digelar tanpa izin.

Bengkalis, detik45.com Ajang bertajuk Pemilihan Bujang Dara Bengkalis 2025 yang seharusnya menjadi ajang pencarian duta wisata daerah, berakhir ricuh. Acara yang digelar di Gedung Cik Puan, Bengkalis, pada Sabtu malam , 25 Oktober 2025, ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Ratusan peserta dan orang tua meluapkan kekecewaan setelah mengetahui kegiatan itu tidak tercatat di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis. Dinas memastikan panitia hanya pernah datang untuk audiensi tanpa pernah mengurus izin resmi.

Di lapangan, tanda-tanda kejanggalan sudah terlihat sejak awal. Jadwal acara kerap berubah hingga tiga kali, sementara peserta telah menyiapkan diri dengan biaya sendiri. Panitia menjanjikan karantina dan malam puncak megah, namun saat hari pelaksanaan yang terjadi hanya pelantikan pengurus tanpa prosesi seperti yang dijanjikan.

Sekitar 150 pasangan peserta yang telah membayar biaya pendaftaran Rp100.000 per orang menuntut penjelasan. Mereka merasa ditipu karena tak mendapat kejelasan soal hadiah, jadwal kegiatan, maupun penggunaan dana pendaftaran. Begitu kabar soal ketiadaan izin beredar di lokasi, situasi berubah panas. Sejumlah peserta dan orang tua menyerbu ke depan panggung, menuntut klarifikasi. Panitia gagal menenangkan massa hingga suasana di dalam gedung kacau.

Ketegangan memuncak ketika ketua panitia didesak keluar dan akhirnya digiring ke Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan atas dugaan pungutan tanpa dasar hukum.

Polres Bengkalis kemudian menetapkan S alias Ihsan (22), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Setiawan mengatakan, S diduga menipu ratusan pelajar dengan kedok kegiatan pemilihan bakat dan prestasi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kuat, S merupakan aktor utama dalam penipuan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, Senin, 27 Oktober 2025.

Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah peristiwa. Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menuturkan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, tercatat sekitar 300 korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan akan kami lanjutkan dan segera dikoordinasikan dengan jaksa untuk proses hukum di pengadilan,” ujar Yohn.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kegiatan serupa yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Disparbudpora Bengkalis juga menegaskan, setiap kegiatan yang mengusung nama pemerintah wajib memiliki izin resmi sebelum dilaksanakan.[Ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*