Bengkalis, detik45.com — Kepolisian Resor Bengkalis turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan berskala nasional itu dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dari Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, melalui sambungan virtual pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Secara nasional, pemerintah mencatat total 214,84 ton narkotika dimusnahkan dalam kegiatan ini, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun. Pemerintah menyebut pemusnahan ini sebagai salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia.
Di Bengkalis, kegiatan digelar di lantai dua Gedung Patria Tama, Markas Polres Bengkalis. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran berbagai lembaga itu menjadi bentuk transparansi dalam proses hukum terhadap barang bukti narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Nurman, mengatakan kegiatan ini merupakan dukungan nyata kepolisian daerah terhadap kebijakan nasional dalam perang melawan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri. Pemusnahan ini bukan hanya simbolik, tapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Nurman.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tersangka Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 6 Agustus 2025, barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina dan dua bungkus plastik bening berisi sabu.
Setelah ditimbang, total berat kotor mencapai 956,23 gram, dikurangi berat pembungkus 60,1 gram, sehingga diperoleh berat bersih 896,13 gram. Dari jumlah itu, 29,93 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik Polda Riau, sementara sisanya 866,2 gram dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-027/JA/3/1998 mengenai tata cara penetapan status barang sitaan narkotika. Kompol Nurman menegaskan, langkah itu menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Bengkalis memutus mata rantai peredaran narkoba.[ril]
Leave a Reply