Tiga Ranperda Disahkan DPRD, Arah Baru Regulasi Ekonomi, Budaya, dan Birokrasi

Anggota DPRD Bengkalis mengikuti rapat paripurna pengesahan tiga peraturan daerah di ruang sidang utama.
📸 Rapat Paripurna DPRD Bengkalis mengesahkan tiga peraturan daerah, Jumat, 21 November 2025.

Bengkalis, detik45.com Suara palu sidang memecah Ruang Paripurna DPRD Bengkalis, Jumat siang, 21 November 2025. Setelah berbulan pembahasan, tiga rancangan aturan akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. Sidang yang dihadiri 33 anggota dewan itu dinyatakan kuorum. Bupati Kasmarni duduk di barisan depan, menyaksikan fase akhir proses legislasi tahun ini.

Ketua DPRD, Septian Nugraha, menyebut tiga regulasi tersebut akan menjadi dasar baru tata kelola daerah: penanaman modal, penguatan lembaga adat Melayu, dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah. “Semua rancangan sudah melalui pembahasan mendalam. Hari ini diputuskan secara final,” katanya.

Ketua Panitia Khusus I, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyatakan aturan penanaman modal itu disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menilai Bengkalis membutuhkan iklim investasi yang lebih terbuka dan kompetitif. “Target kami jelas: investasi meningkat, PAD tumbuh, dan dunia usaha bergerak lebih sehat,” ujarnya.

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Riau. Tantowi menyebut isu strategis yang muncul mencakup perizinan, penciptaan lapangan kerja, daya saing daerah, dan perlindungan UMKM. “Aturan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas,” katanya.

Di bagian lain rapat, laporan Pansus II disampaikan Fakhtiar Qadri. Regulasi lembaga adat Melayu, menurut dia, bukan sekadar pengakuan budaya, tetapi tonggak legitimasi kelembagaan. “Budaya tidak boleh hanya menjadi slogan,” ujarnya.

Ranperda adat itu terdiri dari 22 bab dan 38 pasal yang memuat kewenangan lembaga adat, gelar kehormatan, tata cara adat, hingga sanksi. Penyusunan draft juga dibandingkan dengan regulasi di daerah lain yang memiliki struktur serupa.

Agenda terakhir disampaikan Pansus III. Rahmad menyebut revisi struktur organisasi pemerintahan daerah tak bisa ditunda karena dinamika pelayanan publik dan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Struktur yang ada tidak lagi menjawab kebutuhan,” katanya.

Panitia khusus merekomendasikan perampingan organisasi perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur, serta penguatan sektor ekonomi kreatif sesuai RPJMD. Seluruh perubahan itu disiapkan untuk menekan beban anggaran dan menyesuaikan mekanisme pendanaan pusat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, DPRD dan pemerintah daerah sepakat menetapkan seluruh rancangan menjadi peraturan daerah. Ketukan palu terakhir menutup sidang dan menandai arah baru regulasi Bengkalis: lebih efisien, beridentitas, dan terbuka pada pertumbuhan.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*