Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 4,48 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Konferensi pers.
📸 Empat kurir jaringan internasional diamankan bersama 4,48 kg sabu.

Bengkalis, detik45.com Perairan Bengkalis kembali menjadi jalur penyelundupan narkotika internasional. Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuknya sabu dari Malaysia, dengan barang bukti seberat 4,48 kilogram yang diamankan dari empat kurir di dua titik berbeda.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu, 10 Desember 2025, yang dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kakanwil Bea Cukai Eka Galih, dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Kapolres Budi Setiawan menegaskan operasi ini sebagai upaya menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi aparat semakin efektif dalam menindak jaringan penyelundup,” ujarnya.

Penyelidikan dimulai setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Dua pria yang dicurigai, FA dan HK, ditangkap saat membawa lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing dan ransel.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi. Dari informasi tambahan, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai, menangkap dua pria lain, HS dan DP, yang menunggu pengiriman sabu ke Jambi dengan mobil Toyota Avanza.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyebut semua tersangka menggunakan metamfetamin dan berperan sebagai kurir sekaligus koordinator lapangan. “Sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diedarkan ke luar daerah. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana paling berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*