Bengkalis, detik45.com — Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai merumuskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055 sebagai pijakan kebijakan pembangunan berkelanjutan jangka panjang. Penyusunan dokumen strategis ini diawali dengan konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor sejak tahap perencanaan.
Konsultasi publik digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 16 Desember 2025, di Kantor Bappeda Bengkalis. Forum tersebut dirancang untuk menghimpun pandangan, kritik, dan rekomendasi guna memastikan arah kebijakan lingkungan hidup daerah selaras dengan kebutuhan nyata dan tantangan ekologis ke depan.
Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Andris Wasono menegaskan RPPLH tidak boleh dipahami sebatas dokumen teknokratis. “RPPLH merupakan wadah penjaringan aspirasi sekaligus pedoman arah pembangunan berkelanjutan Kabupaten Bengkalis dalam jangka panjang,” kata Andris saat membuka kegiatan.
Ia mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta agar substansi RPPLH benar-benar kuat secara konseptual dan aplikatif. “Masukan yang konstruktif sangat dibutuhkan agar dokumen ini mampu menjawab tantangan lingkungan hidup di masa depan dan sejalan dengan visi Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” ujar Andris.
Dari sisi penyusunan teknis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Agus Susanto diwakili Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (TPKLH), Zulkifli, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam rangkaian perumusan RPPLH. “Penyusunan RPPLH telah diawali dengan FGD identifikasi potensi dan permasalahan pada 2 Desember, kemudian dilanjutkan FGD penyusunan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada 9 Desember 2025,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, keterlibatan berbagai pihak sejak awal diharapkan memperkuat kualitas perencanaan sekaligus membuka jalan bagi implementasi kebijakan yang lebih konsisten. “Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi elemen penting agar RPPLH tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Konsultasi publik tersebut menghadirkan tenaga ahli dari Universitas Riau, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta jajaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkalis. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kurun 30 tahun ke depan, agar sejalan dengan kebijakan nasional dan kondisi ekologis daerah.[ril]
Leave a Reply