Bengkalis, detik45.com — Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendorong peningkatan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyeberangan Roro Bengkalis–Pakning dari Tipe B menjadi Tipe A guna memperkuat tata kelola dan keselamatan layanan transportasi antarpulau.
Pembahasan peningkatan status kelembagaan tersebut digelar dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa, 16 Desember 2025.
Johansyah menegaskan, kenaikan tipologi UPT tidak boleh berhenti sebagai perubahan administratif. “Kenaikan tipologi UPT hanya akan bermakna jika diikuti komitmen nyata untuk memperbaiki pelayanan penyeberangan Roro,” kata Johansyah.
Menurut dia, pengelolaan penyeberangan merupakan tanggung jawab aparatur negara dalam menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat. Karena itu, peningkatan status kelembagaan harus berdampak langsung pada kualitas layanan yang dirasakan warga. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan publik,” ujarnya.
Pemerintah daerah menilai penguatan UPT menjadi kebutuhan strategis seiring tingginya aktivitas penyeberangan di lintasan Air Putih dan Sungai Pakning. Selain meningkatkan mutu layanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola sektor perhubungan.
Johansyah meminta seluruh perangkat daerah terkait menyiapkan langkah teknis dan administratif secara matang. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi agar proses peningkatan tipologi berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pengguna jasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Adriansyah, mengatakan peningkatan status UPT Penyeberangan akan berdampak langsung pada pelayanan publik. “Manfaatnya mencakup peningkatan keselamatan transportasi, penguatan manajemen operasional, serta efisiensi dan efektivitas layanan,” ujar Adriansyah.
Ia menambahkan, perubahan status kelembagaan akan memperjelas peran dan fungsi UPT, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperkuat konektivitas antarwilayah. Dari sisi operasional, peningkatan tipologi juga membuka ruang penambahan anggaran pemeliharaan dan peningkatan kapasitas layanan penyeberangan.
Secara regulasi, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam aturan tersebut, UPT Tipe A dibentuk untuk menampung beban kerja besar, memiliki lebih dari satu fungsi, serta mencakup wilayah lintas kecamatan.
Adriansyah menyebutkan, hasil analisis beban kerja menunjukkan UPT Penyeberangan Kabupaten Bengkalis telah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi Tipe A, baik dari sisi kapasitas kerja maupun kebutuhan aparatur.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis dan unsur perangkat daerah terkait.[ril]
Leave a Reply