Jakarta, detik45.com โ Jaksa Penuntut Umum menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020โ2021 dilakukan untuk kepentingan pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Proyek tersebut dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dan memperkaya sedikitnya 25 pihak.
Penilaian itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 16 Desember 2025, terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020โ2021. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pengadaan Chromebook sejak awal tidak disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Jaksa memaparkan, Nadiem mengetahui sejak awal bahwa Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil sehingga tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru di daerah 3T, sementara akses internet nasional belum merata. Meski demikian, spesifikasi pengadaan tetap diarahkan pada Chromebook.
Pengarahan itu, menurut jaksa, dilakukan melalui penggunaan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, yang menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital di lingkungan Kemendikbudristek.
Keuntungan pribadi Nadiem, sebagaimana tertuang dalam dakwaan, berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia dengan nilai total Rp 809.596.125.000. Investasi tersebut tercatat sebesar 786,999 juta dolar AS, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, termasuk harta berupa surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Jaksa juga mengungkap bahwa selama proses pengadaan Chromebook, Google menyetor modal ke PT AKAB, antara lain 59,997 juta dolar AS pada Maret 2020 dan 276,843 juta dolar AS pada 2021. Setoran itu dilakukan setelah Nadiem menandatangani peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan di Kemendikbudristek.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Sidang terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pekan depan, sementara Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020โ2024, hingga Kamis, 18 Desember 2025 masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga membeberkan 24 pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan Chromebook periode 2019โ2022, selain Nadiem Makarim:
–Mariana Susy (Rp 5,15 miliar);
-Nia Nurhasanah (Rp 500 juta);
-Harnowo Susanto (Rp 300 juta);
-Muhammad Hasbi (Rp 250 juta);
-Dhany Hamiddan Khoir (Rp 200 juta dan USD 30 ribu);
-Jumeri (Rp 100 juta);
-Hamid Muhammad (Rp 75 juta);
-Susanto (Rp 50 juta);
Wahyu Haryadi (Rp 35 juta);
-Mulyatsyah (SGD 120 ribu dan USD 150 ribu);
-Purwadi Sutanto (USD 7 ribu);
-Suhartono Arham (USD 7 ribu).
-PT Acer Indonesia (Rp 425,24 miliar);
-PT Bhinneka Mentari Dimensi (Rp 281,67 miliar);
-PT Tera Data Indonesia/AXIOO (Rp 177,41 miliar);
-PT Dell Indonesia (Rp 112,68 miliar);
-PT Gyra Inti Jaya/Libera (Rp 101,51 miliar);
-PT Bangga Teknologi Indonesia/Advan (Rp 48,82 miliar);
-PT Supertone/SPC (Rp 44,96 miliar);
-PT Zyrexindo Mandiri Buana/Zyrex (Rp 41,17 miliar);
-PT Hewlett-Packard Indonesia (Rp 2,26 miliar);
-PT Asus Technology Indonesia (Rp 819,25 juta);
-PT Evercoss Technology Indonesia (Rp 341,06 juta);
-PT Lenovo Indonesia (Rp 19,18 miliar).[ril]
Leave a Reply