Pemprov Riau Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Ilustrasi kalender 2026 yang memuat jadwal libur nasional dan cuti bersama.
📸 Ilustrasi.

Pekanbaru, detik45.com — Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai pedoman kerja aparatur sipil negara sekaligus acuan pengaturan layanan publik di daerah. Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan diterbitkan pada Senin, 22 Desember 2025. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Penyusunan kalender libur tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam edaran itu, Pemprov Riau menetapkan 16 hari libur nasional. Rinciannya, Kamis, 1 Januari ditetapkan sebagai Tahun Baru 2026 Masehi; Jumat, 16 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; Selasa, 17 Februari Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili; dan Kamis, 19 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Hari libur nasional berlanjut pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selanjutnya, Jumat, 3 April diperingati sebagai Wafat Yesus Kristus dan Minggu, 5 April sebagai Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah. Jumat, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional, disusul Kamis, 14 Mei Kenaikan Yesus Kristus.

Pemprov Riau juga menetapkan Rabu, 27 Mei sebagai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dan Minggu, 31 Mei sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE. Senin, 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, sementara Selasa, 16 Juni ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Untuk peringatan nasional, Senin, 17 Agustus dan Selasa, 25 Agustus sama-sama ditetapkan sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kalender libur nasional 2026 ditutup pada Jumat, 25 Desember dengan peringatan Kelahiran Yesus Kristus.

Selain hari libur nasional, Pemprov Riau menetapkan enam hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara. Cuti bersama tersebut meliputi Senin, 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan Rabu, 18 Maret untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Cuti bersama juga diberikan selama tiga hari pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret. Selanjutnya, Jumat, 15 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 28 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, serta Kamis, 24 Desember cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau menegaskan bahwa perangkat daerah yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, sektor perhubungan, serta bidang keamanan dan ketertiban—wajib mengatur penugasan pegawai selama hari libur dan cuti bersama agar pelayanan publik tetap berjalan.

Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, diatur pula bahwa apabila hari Sabtu berada di antara dua hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa. Jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif pekan berikutnya guna memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja dalam satu minggu.

Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini serta mengatur pemberian cuti secara proporsional. Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pengaturan hari libur tidak boleh mengganggu kelangsungan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2026.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*