Kasus Kuota Haji, Eks Menag Tersangka

korupsi kuota haji
📸 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, detik45.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan sekitar Rp 100 miliar dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Dana tersebut dikembalikan oleh biro perjalanan yang diduga terkait penyimpangan pembagian kuota tambahan haji.

“Sampai dengan saat ini, pengembalian uang yang diterima KPK dari penyelenggara ibadah haji khusus mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 10 Januari 2026.

Budi menyatakan nilai pengembalian itu masih berpotensi bertambah. Penyidik terus menelusuri aliran dana serta mengimbau PIHK dan asosiasi biro perjalanan bersikap kooperatif dalam proses pemulihan kerugian negara.

Perkara ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan komposisi tersebut, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, KPK menemukan pembagian dilakukan secara berimbang, masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan haji khusus. Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai perubahan rasio itu sebagai inti perbuatan melawan hukum karena menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Penyelidikan atas penyimpangan tersebut menguat sejak pertengahan 2025. KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi dari unsur Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus, hingga asosiasi biro perjalanan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta mendalami dugaan keuntungan yang dinikmati pihak tertentu akibat perubahan komposisi kuota, terutama melalui jalur haji khusus yang dikelola swasta. Kebijakan yang menyimpang itu dinilai berdampak langsung pada jemaah reguler yang menghadapi antrean jauh lebih panjang.

Seiring pendalaman perkara, KPK menerima pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari PIHK dan biro perjalanan yang diduga terkait konstruksi perkara. Jumlah tersebut disebut masih akan bertambah seiring proses penyidikan berjalan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta melengkapi pembuktian perkara.[d45/ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*