Pekanbaru, detik45.com — Kepolisian Daerah Riau memberhentikan tidak dengan hormat 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan itu dijatuhkan setelah proses panjang, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana umum, termasuk keterlibatan narkotika.
Pemecatan tersebut ditandai melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis, 29 Januari 2026. Dari 12 personel itu, sebagian terjerat kasus disersi, penipuan, dan penyalahgunaan narkoba.
Herry menyebut keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara ringan. Ia mengaku berada dalam posisi dilematis: di satu sisi harus menegakkan disiplin organisasi, di sisi lain menyayangkan anggota yang menyia-nyiakan proses panjang dan berat untuk menjadi polisi.
“Menjadi anggota Polri bukan perkara mudah. Banyak yang berjuang, menjaga perilaku, bahkan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Tapi ketika nilai dasar institusi dilanggar, organisasi harus bersikap tegas,” kata Herry dalam amanatnya.
Kapolda menegaskan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut narkoba sebagai garis merah yang tidak dapat dinegosiasikan dalam tubuh Polri.
“Untuk pelanggaran tertentu, terutama narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun. Saya tidak ingin upacara seperti ini terulang,” ujarnya.
Menurut Herry, seluruh personel yang dipecat telah terbukti secara hukum dan etik melanggar aturan. Ia meminta para kepala satuan wilayah dan satuan kerja memperketat pengawasan internal agar potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini.
Ia juga mendorong penguatan peran Biro Sumber Daya Manusia untuk mendampingi personel yang menghadapi persoalan pribadi. Pendekatan senior kepada junior, kata dia, perlu diperkuat agar anggota tidak terjerumus ke perilaku menyimpang.
Selain itu, Kapolda membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Ia menilai pengawasan publik dan peran media menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Riau secara terbuka mengumumkan pemecatan tersebut agar publik mengetahui bahwa personel yang melanggar sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepolisian.
“Ini adalah komitmen kami kepada masyarakat. Yang melayani publik haruslah personel yang berintegritas dan dapat dipercaya,” tegas Herry.[ril]
Leave a Reply