Dua Oknum Polisi Tersandung Sabu Terancam PDTH

Penggerebekan Hotel Marina Bengkalis.
📸 Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Bengkalis, detik45.com Penggerebekan di Hotel Marina Bengkalis pada 17 Januari 2026 menyingkap praktik penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparat. Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tujuh orang di dua kamar hotel itu, tiga di antaranya anggota kepolisian, Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Empat warga sipil berinisial C, O, R, dan Z ikut diamankan.

Petugas menemukan alat hisap, kaca pyrex, ponsel, serta paket sabu yang diduga digunakan bersama. Hasil tes urine mempertegas dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi. Pemeriksaan dilakukan maraton sejak dini hari. Satu per satu saksi diperiksa, rekam digital diperiksa, dan asesmen medis dilakukan terhadap seluruh terperiksa.

Hasil penyidikan menunjukkan dua oknum polisi terlibat langsung dalam penggunaan dan kepemilikan sabu. Briptu MA dan Brigpol PP ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan dan diproses dengan dua jalur sekaligus: pidana dan etik. Putusan etik berpotensi berujung pemecatan tidak hormat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak ada ruang kompromi. “Sidang etik tetap berjalan sampai putusan PTDH,” ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026 malam.

Sementara itu, Bripda MS dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), ia dinilai membutuhkan pemulihan, bersama empat warga sipil lainnya dikirim ke RSJ Tampan, Pekanbaru, untuk menjalani rehabilitasi.

Fahrian menyebut langkah tegas ini bagian dari pembersihan internal. Ia mengingatkan rekam jejaknya memecat enam anggota terlibat narkoba saat memimpin Polres Indragiri Hulu. “Siapa pun yang terlibat, tetap diproses,” tegasnya.

Berkas perkara dua tersangka kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sidang etik digelar setelah proses pidana selesai.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*