Bengkalis, detik45.com – Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menangkap seorang pria berinisial M.H. (32) Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, bersama 1,903 kilogram ganja kering.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Polres, Aipda Juliandi Bazrah, menyatakan bahwa penindakan ini menegaskan komitmen Polres mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai transaksi ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian. “Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar Aipda Juliandi, Rabu, 4 Februari 2026.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja kering seberat total 1,903 kilogram, tas hitam, ember merah, plastik klip, serta satu unit ponsel Redmi biru yang diduga digunakan untuk transaksi. Tersangka mengakui barang itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine menunjukkan M.H. positif mengandung narkotika jenis ganja. Ia kini diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aipda Juliandi menambahkan, pengungkapan ini tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga “memberikan efek jera dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.” Ia menekankan peran masyarakat agar tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. “Tanpa informasi dari warga, upaya memerangi narkotika tidak akan optimal,” tutup Juliandi.[ril]
Leave a Reply