Eks Komisaris dan Direktur PT SPR Trada Dilaporkan ke Polda Riau, Audit BPKP Ungkap Dugaan Kerugian Rp8 Miliar

PEKANBARU, detik45.com – Dugaan indikasi korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada memasuki babak baru. Mantan Komisaris dan mantan Direktur perusahaan daerah tersebut resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penyimpangan operasional yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan bernilai miliaran rupiah.

Laporan disampaikan Ketua DPD LSM Gerak Riau, Emos G, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Selasa (10/2/2026).

Emos menyatakan laporan itu dilengkapi dokumen audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau atas operasional PT SPR Trada sejak 2016 hingga 30 September 2025.

Menurut Emos, hasil audit tersebut menunjukkan pola pengelolaan perusahaan yang tidak mempedomani Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Temuan itu mencakup periode panjang, termasuk saat jabatan Komisaris dipegang oleh Bobby Rachmad dan Direktur dijabat oleh Bemi Hendrias.

“Angkanya bukan kecil. Audit BPKP mencatat kerugian operasional akumulatif lebih dari Rp4,5 miliar dari 2016 sampai 2024. Lalu pada 2025, hanya dalam sembilan bulan, kami temukan lagi kegiatan di luar RKAP dengan nilai mendekati Rp3 miliar. Totalnya nyaris Rp8 miliar. Ini uang perusahaan daerah,” sebut Emos, usai menyerahkan laporan di Polda Riau.

Dalam hasil Audit Tujuan Tertentu atas Operasional PT SPR Trada Tahun 2016 sampai 30 September 2025, sebut Emos, direksi melakukan sejumlah kegiatan yang tidak sejalan dengan RKAP perusahaan. Dari audit sampling tahun 2016 hingga 2024, tercatat kerugian operasional secara akumulatif sebesar Rp4.583.846.060,00.

Sementara pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025, ketika komisaris dijabat Bobby Rachmad dan direktur dipegang Bemi Hendrias, kembali ditemukan sejumlah aktivitas yang tidak tercantum atau tidak sesuai dengan RKAP 2025. Kegiatan tersebut antara lain pembelian empat unit mobil senilai Rp393.000.000,00, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng sebesar Rp1.092.031.250,00, serta penyertaan modal untuk kegiatan Soundsphere Fest 2025 senilai Rp1.500.000.000,00.

Audit juga mencatat perekrutan karyawan yang melonjak hingga 425 persen dari target RKAP Tahun 2025. Lonjakan tersebut dinilai tidak didukung perencanaan yang sah dan tidak disertai justifikasi kebutuhan operasional perusahaan.

BPKP menilai penyimpangan itu terjadi karena direksi tidak mempedomani RKAP 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasional. RKAP yang seharusnya menjadi rujukan utama pengelolaan anggaran perusahaan disebut diabaikan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, audit menyebut tidak adanya pengawasan yang memadai dari komisaris terhadap langkah-langkah yang ditempuh direksi. Ketiadaan pengawasan tersebut dinilai membuka ruang bagi penggunaan anggaran tanpa kontrol dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Penggunaan dana perusahaan untuk usaha minyak goreng dan penyertaan modal pada kegiatan Soundsphere Fest 2025 juga dinyatakan dilakukan tanpa didahului studi kelayakan atau kajian bisnis yang memadai. BPKP menegaskan tidak terdapat dasar analisis yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut layak dibiayai oleh PT SPR Trada.

“Ini bukan sekadar administrasi. Audit menyebut jelas kerugian perusahaan. Kami minta mantan direktur dan mantan komisaris mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah. Aparat penegak hukum harus mengurai ke mana uang perusahaan daerah ini mengalir,” tegas Emos.

Pada hari yang sama, media ini telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada mantan Komisaris Bobby Rachmad dan mantan Direktur Bemi Hendrias pada pukul 11.00 WIB untuk meminta tanggapan atas laporan LSM Gerak Riau tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan pada pukul 20.30 WIB, keduanya tidak memberikan tanggapan.

Reporter: Made

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*