TAMBANG, detik45.com – Aparat Polsek Tambang meringkus dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pekanbaru–Bangkinang KM 16, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Keduanya masing-masing berinisial SA (18) dan AM (43), warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang Aulia Rahman menjelaskan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim segera menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Setibanya di tempat kejadian, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan di tepi jalan dan langsung mengamankannya,” ujar Kapolsek kepada media ini.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan petugas keamanan SPBU Rimbo Panjang, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari AM.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang ditempati kedua tersangka. Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan tujuh paket sabu siap edar yang disimpan dalam plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi.
Secara keseluruhan, polisi menyita delapan paket sabu siap edar bersama sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang terlarang.
Editor Emos Gea
Leave a Reply