Bengkalis, detik45.com — Aparat Polsek Rupat, Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus narkotika di Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas, Juliandi Bazrah, mengatakan tersangka berinisial A atau Acai. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. “Benar, A alias Acai telah diamankan. Ia diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyalurkan narkotika tanpa hak,” kata Juliandi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menuturkan, pengungkapan ini berawal pada Jumat siang saat polisi menerima laporan warga mengenai seorang pria yang diduga kerap mengantarkan sabu. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AK, yang kedapatan membawa satu paket sabu. “Dari pemeriksaan awal, AK menyebut sabu itu diperolehnya dari CA,” kata Juliandi.
Keterangan tersebut mengarah pada penangkapan CA Ketika digeledah, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi di tas pinggangnya. “CA mengaku pil itu berasal dari A,” jelas Juliandi.
Informasi dari CA membuat polisi menelusuri keberadaan A. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Teluk Lecah. Di hadapan penyidik, A mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan pada CA adalah miliknya dan telah dijual kepada tersangka tersebut.
Saat ini, A ditahan di Markas Polsek Rupat untuk proses penyidikan. Juliandi mengatakan pengungkapan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendukung program P4GN. “Ini bagian dari upaya kami mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Rupat,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap aktif memberikan informasi. “Kami mengajak warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda,” tutupnya.[ril]
Leave a Reply