Bengkalis, detik45.com – Upaya menekan peredaran sabu di Desa Jangkang kembali membuahkan hasil. Kamis malam, 26 Februari 2026, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap US, 24 tahun, yang diduga menjadi bandar sabu di kawasan tersebut.
Desa Jangkang dikenal sebagai titik rawan transaksi narkotika. Informasi dari warga mendorong tim opsnal bergerak dan menemukan US berada di lokasi yang sering dijadikan tempat pertemuan pelaku. Seorang rekan berinisial SA berhasil kabur dan kini dalam pengejaran polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Aipda Juliandi Bazrah menyebut, US bukan pemain kecil, melainkan bandar biasa yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Program P4GN.
Polisi menyita satu paket sabu seberat 93,48 gram dari US. Tes urine US positif methamphetamine. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor N-Max hitam dan satu ponsel milik SA menunjukkan dugaan keterlibatannya sebagai bandar.
“Pemeriksaan awal menunjukkan US diduga menjadi pemasok bagi jaringan kecil di sekitar Bantan. US dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Juliandi.
Polisi terus mengembangkan kasus dan mengajak warga melapor aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.[ril]
Leave a Reply