Abrasi Mengintai Setelah Mangrove Bantan Sari Diganti Tambak Udang

Area mangrove di Bantan Sari yang dibuka hingga dekat garis pantai.
📸 Pembukaan lahan tambak udang di Bantan Sari hanya menyisakan sekitar sepuluh meter dari bibir pantai.

Bengkalis, detik45.com Sabuk mangrove di pesisir Bengkalis terbelah awal pekan ini. Di Bantan Sari, bentang bakau yang selama ini meredam hantaman ombak Selat Malaka mendadak berubah menjadi lahan terbuka untuk rencana tambak udang. Area yang sebelumnya padat vegetasi kini terpangkas dan menyisakan sekitar sepuluh meter dari garis laut.

Warga yang meninjau lokasi memperkirakan sedikitnya 3,4 hektar kawasan diratakan. Di desa yang lima tahun terakhir kehilangan daratan akibat abrasi sejauh jarak itu, menyisakan sepuluh meter berarti mengulang kecemasan lama. Tanpa bakau, pertahanan pertama desa runtuh dalam sekejap.

Fungsi ekologi mangrove, penahan gelombang, penjaga garis pantai, hingga penyimpan karbon biru dalam jumlah besar hilang bersamaan dengan tutupan vegetasinya. Pelepasan karbon dari akar dan sedimen yang terganggu menjadi risiko tambahan yang tak terlihat namun signifikan.

Posisi jalan poros desa yang hanya 200 meter dari pantai ikut terancam. “Abrasi makin dekat. Kami khawatir kampung makin menjorok ke laut,” kata Abdul Muis, tokoh masyarakat, Senin, 02 Maret 2026. Kekhawatiran itu beralasan, Bantan Sari tidak memiliki struktur pengaman pesisir seperti bronjong yang ditemui di desa tetangga.

Dari dokumen persil, batas lahan seharusnya berhenti 100 meter dari jalan raya. Dengan ketentuan itu, mestinya tersedia ruang 100 meter dari tepi pantai dan 50 meter dari muara sungai. Temuan lapangan menunjukkan land clearing justru merapat ke garis air, melampaui batas yang tertera dalam surat tanah.

Pemerintah desa memilih menjadi mediator. Sekretaris Desa, Hendro Mulyono, mengatakan mereka hanya mempertemukan pemilik tambak dan warga. “Kalau ada keberatan, dibahas bersama,” ujarnya.

Aguan, pengusaha yang merintis tambak, menyebut telah mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan siap mengikuti aturan. Ia menilai proyek tersebut membuka peluang ekonomi bagi warga.

Kewenangan teknis dinas terbatas. Pelaksana Tugas Kepala DLH Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa izin tambak di bawah sepuluh hektar terbit otomatis dalam sistem OSS hanya dengan SPPL, tanpa verifikasi lapangan. Pemeriksaan menyeluruh baru berlaku untuk skala UKL-UPL atau AMDAL di atas sepuluh hektare.

Skema otomatis itu membuat pembukaan lahan di pesisir zona sensitif yang menanggung resiko abrasi berjalan tanpa evaluasi teknis. Tidak ada kepastian bahwa lokasi garapan sesuai batas persil atau aman bagi daya dukung pantai.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan tanggapan hingga laporan ini diturunkan.

Mangrove telah hilang. Yang tersisa adalah pertanyaan yang menggema di tepi pantai Bantan Sari. Bagaimana sebuah rencana tambak bisa menembus begitu dekat ke laut, melewati batas dokumen, dan lolos dari mekanisme perizinan? [ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*