Polisi Amankan Pria Diduga Bawa Sabu di Bengkalis

Barang bukti dua paket sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bukit Batu Bengkalis.
📸 Polisi mengamankan tersangka H berikut dua paket sabu dari barang bukti lainnya.

Bengkalis, detik45.com Seorang pria berinisial HI (32) diamankan aparat Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik yang diduga berisi sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim operasional Polsek Bukit Batu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Petugas selanjutnya mendatangi Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik yang diduga berisi sabu bersama sejumlah barang bukti lainnya,” kata Juliandi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merk Oppo, satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta satu kotak rokok merek On Bold.

Juliandi mengatakan temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk membawa pelaku ke Polsek Bukit Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan penyidik Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Juliandi, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*