Bengkalis, detik45.com — Seorang mekanik di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pelanggannya dengan modus jasa pengecatan dan pemasangan aksesori.
Tersangka berinisial R (24) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih Gang Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasii Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli Siagian mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kantor Satlantas saat mengantre pembuatan SIM,” kata Betty, Rabu, 11 Maret 2026.
Peristiwa itu bermula pada Jumat malam, 25 Juli 2025. Saat itu korban, Zulham Dani, 31 tahun, menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada R di rumah kontrakan tersangka di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Motor tersebut rencananya akan dicat ulang sekaligus dipasangi sejumlah aksesori. Untuk pekerjaan itu, korban menyerahkan biaya sekitar Rp1,95 juta secara tunai dan transfer bertahap. “Terlapor menjanjikan pekerjaan selesai dalam waktu sekitar lima hari,” ujar Betty.
Namun setelah lebih dari sepekan, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan. Korban beberapa kali mencoba menghubungi R, tetapi selalu mendapat alasan penundaan.
Pada 20 Agustus 2025 korban mendatangi rumah kontrakan tersangka. Saat itu rumah tersebut sudah kosong. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau,” kata Betty.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya mendapat informasi bahwa R berada di kantor Satlantas saat mengurus pembuatan SIM A. “Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku secara kooperatif, kemudian membawa yang bersangkutan ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Betty.
Dalam perkara ini polisi menyita satu lembar BPKB sepeda motor sebagai barang bukti. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat segera menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.[ril]
Leave a Reply