Bengkalis, detik45.com — Bea Cukai Bengkalis menghibahkan 41 rol karpet hasil penindakan kepabeanan kepada dua pondok pesantren di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 12 Maret 2026. Karpet itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Karpet tersebut merupakan barang sitaan yang telah melalui proses administrasi hingga menjadi aset negara. Melalui mekanisme hibah, aset itu dialihkan untuk kepentingan sosial, termasuk menunjang aktivitas belajar dan ibadah santri.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Novryansyah.
Sebanyak 21 rol karpet diserahkan kepada Pondok Modern Nurul Hidayah di Desa Pasiran dan diterima pimpinan pesantren Ahmad Pamuji. Adapun 20 rol lainnya diberikan kepada Pondok Pesantren Nurussalam di Desa Mentayan dan diterima pimpinan pesantren Muhammad Nizar.
Novryansyah mengatakan penyaluran aset hasil penindakan kepabeanan itu merupakan upaya agar barang yang telah menjadi milik negara dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Barang yang telah ditetapkan sebagai BMMN dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah untuk kepentingan sosial. Kami berharap bantuan ini dapat digunakan santri untuk ibadah maupun belajar,” kata Novryansyah.
Selain karpet, Bea Cukai Bengkalis juga menyerahkan puluhan kitab Al-Qur’an kepada kedua pesantren sebagai dukungan terhadap pendidikan keagamaan santri.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Modern Nurul Hidayah Ahmad Pamuji menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut. Ia mengatakan karpet dan Al-Qur’an itu akan dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ibadah serta kegiatan belajar santri.
“Kami berterima kasih atas bantuan ini. Karpet dan Al-Qur’an akan digunakan untuk kegiatan belajar dan ibadah para santri,” ujar Pamuji.
Ia berharap, kegiatan sosial serupa terus berlanjut agar semakin banyak lembaga pendidikan dan masyarakat merasakan manfaat program Bea Cukai Bengkalis.[ril]
Leave a Reply