Polisi Tangkap Kurir Sabu di Mandau, Pemasok Diburu

Barang bukti sabu dan telepon genggam yang disita polisi dalam penangkapan tersangka narkoba di Mandau Bengkalis.
📸 Tersangka YM dan barang bukti.

Bengkalis, detik45.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial YM, 32 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,62 gram. Polisi kini memburu pemasok yang disebut tersangka berinisial M.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap YM pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Mandau. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Shandra mengatakan melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di persimpangan Jalan Stadion, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Juliandi, Jumat, 13 Maret 2026.

Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan dengan disaksikan seorang warga sipil serta anggota Polres Bengkalis. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix, satu kaca pireks, serta satu kotak rokok,” ujar Juliandi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada pembeli.

Polisi kemudian melakukan tes urin terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan YM positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menyatakan terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Bengkalis.[pnc/ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*