Polisi Ringkus Pelaku Jambret Ponsel di Bengkalis

Polisi menangkap pelaku jambret ponsel anak di Bengkalis
📸 Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku penjambretan ponsel milik seorang anak di Kecamatan Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang diduga menjambret telepon seluler milik seorang anak di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pelaku ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan kini diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan pelaku yang diamankan berinisial A.W.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap A.W pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Peristiwa penjambretan sebelumnya terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis,” kata Yohn, Senin, 16 Maret 2026.

Saat kejadian, korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain telepon seluler di lapak jualan yang berada di tepi jalan.

Menurut Yohn, pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis matic dan menghentikan kendaraannya dalam kondisi mesin menyala.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah. Setelah itu pelaku langsung mengambil telepon seluler milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, ucap Yohn.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah mengambil satu unit telepon seluler milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan saat melakukan aksi.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohn.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*