Siak, detik45.com — Pemerintah Kabupaten Siak meniadakan open house Idulfitri 1447 Hijriah mengikuti arahan pusat, tetapi tetap membuka ruang silaturahmi terbatas bagi masyarakat.
Kebijakan ini diambil setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 400.6/3245/SJ tertanggal 17 Maret 2026 yang mengimbau pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial Lebaran.
Sekretaris Daerah Siak Mahadar mengatakan, pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan tersebut tanpa sepenuhnya menutup interaksi antara masyarakat dan pimpinan daerah.
Kompleks Rumah Rakyat tetap dibuka pada hari pertama Idulfitri. Warga diperbolehkan datang untuk bersilaturahmi, namun tanpa agenda resmi seperti open house pada tahun-tahun sebelumnya.
“Silaturahmi tetap kami fasilitasi, tetapi tidak lagi dikemas dalam kegiatan besar,” kata Mahadar, Jumat, 19 Maret 2026.
Pembatasan ini sekaligus menandai perubahan pola interaksi pejabat dan masyarakat saat Lebaran yang selama ini identik dengan open house.
Memasuki hari kedua Idulfitri, agenda pimpinan daerah berlangsung terpisah. Bupati Siak dijadwalkan berada di Kampung Rempak untuk menerima warga di kediaman orang tuanya, sementara wakil bupati berada di Sungai Apit.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Lebaran. Kepala organisasi perangkat daerah hingga camat diminta siaga di wilayah kerja masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, tidak terhenti karena libur hari raya,” ujar Mahadar.
Imbauan pembatasan kegiatan Lebaran sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri dengan mempertimbangkan masih adanya bencana di sejumlah daerah serta potensi dampak dinamika global.
Pemerintah daerah juga diminta mengarahkan kegiatan Idulfitri pada aktivitas yang lebih berdampak langsung, seperti bantuan sosial dan kegiatan produktif.
Di Siak, pembatasan ini mengubah tradisi Lebaran tanpa sepenuhnya memutus ruang pertemuan antara warga dan pemerintah.[ril]
Leave a Reply