Polisi Kembangkan Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Mandau

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba di Mandau
📸 Dua tersangka dan barang bukti sabu diamankan polisi di Mandau, Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Polisi menangkap dua pria dalam pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 19 Maret 2026. Penindakan menunjukkan jaringan narkoba di wilayah itu masih aktif meski aparat sebelumnya telah menahan tersangka lain.

Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Merah Gang Kelapa, Kelurahan Air Jamban. Lokasi itu diduga milik seorang pria berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kepolisian Sektor Mandau Komisaris Polisi Primadona mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Dari interogasi tersangka yang lebih dulu diamankan, kami memperoleh informasi bahwa sabu berasal dari J yang kini masih kami buru,” kata Primadona, Jumat, 20 Maret 2026.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah yang diduga terkait J. Di lokasi itu, petugas mendapati dua pria berinisial APES, 35 tahun, dan AG, 40 tahun.

Selain mengamankan keduanya, polisi menyita satu set alat hisap sabu dan uang tunai Rp 500 ribu. Temuan ini menunjukkan peredaran narkotika di Mandau tidak terbatas pada satu lokasi atau pelaku.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Kecamatan Mandau dalam beberapa bulan terakhir, di mana aparat mencatat beberapa jaringan masih aktif meski sejumlah tersangka sebelumnya sudah ditahan.

Namun, J, yang diduga sebagai pemasok utama, tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Polisi masih memburu pria tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Primadona.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi 110. “Aparat menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup primadona.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*