Polisi Ungkap Lanjutan Kasus Sabu di Bengkalis, Dua Pelaku Ditangkap

Dua tersangka pengedar sabu diamankan Polsek Pinggir Bengkalis dengan barang bukti.
📸 Dua tersangka kasus sabu saat diamankan di Mapolsek Pinggir, Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau, dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari operasi ini, aparat menyita sekitar 2 gram sabu.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap di Km 11 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap di Km 11 Kulim, Desa Sebangar,” kata Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu, 21 Maret 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A, 36 tahun dan S, 33 tahun. Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti yang disita di lokasi.

Dari tangan A, petugas menyita satu paket sabu seberat sekitar 2 gram. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1,26 juta yang diduga hasil transaksi narkotika serta dua unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya menyebut sabu itu berasal dari seorang pria berinisial B. Polisi kini memburu B yang telah masuk daftar pencarian orang dan diduga terkait jaringan peredaran di wilayah tersebut.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang dan masih diburu,” ujar Bayu.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin, yang mengindikasikan penggunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*