Transaksi Sabu di Warung, Dua Pria Dibekuk Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan dua tersangka di Mandau, Bengkalis.
📸 Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Bengkalis, detik45.com Dua pria ditangkap saat diduga bertransaksi sabu di sebuah warung lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Rabu dini hari, 25 Maret 2026. Transaksi yang berlangsung di ruang publik ini menunjukkan peredaran narkoba semakin terbuka di lingkungan masyarakat.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Polisi mengamankan A.S (41) dan A.H (43) di lokasi.

Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dua tersangka berhasil diamankan,” katanya, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 25 Maret 2026.

Dari penangkapan itu, polisi menyita tujuh paket sabu yang terdiri dari tiga paket besar, satu paket sedang, dan tiga paket kecil. “Petugas juga menemukan tiga timbangan digital, sendok dari pipet plastik, uang tunai Rp1.155.000, dua telepon genggam, serta tas kecil yang diduga digunakan untuk peredaran,” ujarnya.

Polisi kemudian menggeledah rumah salah satu tersangka dan menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Temuan ini mengindikasikan aktivitas yang tidak berhenti pada transaksi di lokasi penangkapan.

Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Mandau. Polisi belum merinci keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan peredaran yang lebih besar.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*