Bengkalis, detik45.com – Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap dengan 82 butir ekstasi di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam, 1 April 2026. Penangkapan berlangsung di Jalan Sudirman, simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa.
Polisi menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan itu dengan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pengintaian dan mengamankan A.S. Dari penggeledahan, ditemukan 82 butir ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya.
Selain itu, petugas menyita dua telepon genggam, masing-masing Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai Rp4.200.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Kami akan menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kamis, 02 April 2026.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. A.S. dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2).
Petugas juga memeriksa tersangka, melakukan tes urine, serta mendokumentasikan perkara untuk melengkapi proses hukum.
Polisi meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.[ril]
Leave a Reply