Bengkalis, detik45 com — Dugaan korupsi anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis tahun 2021–2022 menimbulkan kerugian negara Rp1,42 miliar. Perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bengkalis.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 2 April 2026. Dua tersangka yang diserahkan berinisial I.NR dan I.M. Keduanya merupakan pejabat di Sekretariat Satpol PP Bengkalis pada periode tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, mengatakan I.NR menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Penyusunan Program, sedangkan I.M bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran. Keduanya berperan dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dalam pelaksanaannya, terungkap adanya pemotongan anggaran kegiatan sebesar lima persen dari setiap pencairan dana di masing-masing bidang. Praktik ini berlangsung saat Hengki menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bengkalis pada April 2021 hingga Desember 2022.
I.M selaku bendahara pengeluaran disebut menjadi pihak yang menjalankan pemotongan tersebut.
“Pemotongan tersebut dilakukan setiap pencairan dana kegiatan. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Hengki, baik secara tunai maupun melalui transfer,” kata Wahyu, Jumat, 03 April 2026.
Dari praktik itu, dana yang terkumpul mencapai Rp826.648.000. Sekitar Rp733.094.200 mengalir kepada Hengki, sedangkan Rp93.553.800 digunakan oleh para tersangka.
Selain pemotongan anggaran, perkara ini juga mencakup belanja fiktif dalam sejumlah kegiatan. Modusnya melalui laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, seperti perjalanan dinas, pengadaan bahan logistik, serta biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, termasuk pembelian bahan bakar minyak.
Nilai belanja fiktif yang teridentifikasi mencapai Rp91.602.600. Temuan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran yang berlangsung secara terstruktur.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat,” ujar dia.
Dalam penyidikan, aparat turut menyita uang tunai Rp317.138.400 dari sejumlah saksi. Uang tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada pihak yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Pelimpahan tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.[ril]
Leave a Reply