Bengkalis, detik45.com — Polsek Mandau menangkap tiga pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam, 2 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas dugaan transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebelum mengamankan tiga pria berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30).
Dari tangan MS, polisi menyita lima paket sabu yang terdiri dari tiga paket berukuran besar dan dua paket kecil yang diduga siap edar. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih, uang tunai Rp935.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit timbangan digital.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan, MS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Adapun RC dan TS diduga datang ke lokasi untuk membeli sabu dan berencana menggunakannya bersama di rumah MS.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami respon cepat di lapangan,” kata Primadona, Jumat, 03 April 2026.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan tindak tegas, baik pengguna maupun pengedar,” ujarnya.[ril]
Leave a Reply