Bengkalis, detik45.com — Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkap kasus persetubuhan anak di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan. Kasus ini terkuak setelah korban akhirnya berbicara kepada keluarganya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 3 April 2026. Keluarga korban yang mencurigai adanya kejanggalan kemudian membujuk korban hingga mengungkap kejadian yang dialaminya, sebelum melaporkannya ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan segera dilakukan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat segera menelusuri pelaku.
Hasilnya, seorang pria berinisial BS (42) ditangkap pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Pamesi. Ia merupakan keluarga dekat korban.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Primadona, Senin, 06 April 2026.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.[ril]
Leave a Reply