Bengkalis, detik45.com – Dua pria berinisial SR (32) dan AA (45) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (6/4/2026) dini hari. Dari penangkapan itu, polisi menyita 9 paket sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyebut, pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Nusantara I, Gang Al Jamaah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, kedua pria itu diamankan di tempat kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu. “ 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar,” kata Kompol Primadona.
Selain sabu, polisi menyita satu telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu kotak kecil, serta uang tunai Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kotak kecil di lokasi penangkapan.
Keduanya kini diperiksa di Polsek Mandau untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran di wilayah tersebut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menekan penyalahgunaan dan peredarannya.[ril]
Leave a Reply