Bengkalis, detik45.com — Seorang pria di Bengkalis berinisial RS (52) ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tragis itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.
Kejadian memilukan tersebut baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkannya ke kepolisian. Situasi itu kemudian memicu penyelidikan aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. RS akhirnya ditangkap pada Ahad, 5 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan penyidik telah memeriksa pelaku, melakukan tes urine, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Ia kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Primadona, Senin, 06 April 2026.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi penerus bangsa.[ril]
Leave a Reply