Polisi Bekuk Kurir Sabu, Pusat Kendali Diduga Berada Dalam Lapas

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan tersangka kasus sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
📸 Tersangka B.S.D (29) bersama barang bukti.

Bengkalis, detik45.com Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan setelah menangkap seorang kurir di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil pengembangan awal, penyidik menduga peredaran narkotika tersebut tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga terhubung dengan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan peran narapidana dalam pengendalian distribusi.

“Ada indikasi barang ini dikendalikan dari dalam. Kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Juliandi, Selasa, 7 April 2026.

Tersangka berinisial B.S.D, 29 tahun, disebut sebagai perantara dalam peredaran tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.H yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.

Ia juga menyebut menjalankan distribusi dengan sistem pengambilan “lempar” di titik-titik tertentu sebelum barang diedarkan kembali.

Penangkapan terhadap B.S.D dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 4, Desa Kulim. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu lain yang disimpan di beberapa tempat, termasuk dalam tas kecil. Total barang bukti yang disita mencapai 11 paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram, serta telepon genggam dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Dalam pemeriksaan, B.S.D mengaku menerima imbalan sekitar Rp300 ribu setiap kali pengantaran, serta sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung metamfetamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*