Ampuh, ‘Minyak Guna-guna’ Bengkalis Buat Warga Pekanbaru Tertipu Belasan Juta

Kasus penipuan modus orang pintar berbasis WhatsApp di Bengkalis.
📸 Polres Bengkalis menetapkan ABA (24) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok “orang pintar”.

Bengkalis, detik45.com Kepercayaan terhadap praktik supranatural kembali berujung perkara pidana. Seorang perempuan berinisial ABA (24), warga Kecamatan Pinggir, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berbasis elektronik dengan kerugian mencapai Rp18 juta.

Penetapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan alat bukti telah terpenuhi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut kasus ini berawal pada Februari 2024 silam di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, FM (33) tengah menghadapi persoalan keluarga.

Dalam kondisi tersebut, ia diduga diarahkan untuk mempercayai adanya praktik guna-guna dan ditawari bantuan melalui sosok yang disebut “orang pintar”.

“Melalui komunikasi di WhatsApp, ia kemudian diperkenalkan pada ‘media’ berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal sekaligus membalas guna-guna,” kata Fahrian, Rabu, 8 April 2026.

Tanpa menaruh curiga, sejumlah botol dibeli dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit. Transaksi dilakukan bertahap hingga total mencapai Rp18 juta.

Setelah digunakan, tidak ada hasil sebagaimana yang dijanjikan. Belakangan, FM pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, antara lain botol berisi cairan minyak, rekening koran atas nama FM, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi antara kedua pihak.

Atas perbuatannya, ABA dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*