Bengkalis, detik45.com — Seorang pria berinisial A.N (40) ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis saat membawa sabu seberat 89,20 gram di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kamis (9/4/2026) petang. Polisi menelusuri jaringan yang diduga dikendalikan seseorang berinisial SUGIK.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.10 WIB di Gang Bambu Kuning I, kawasan yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai lokasi transaksi narkotika. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 89,20 gram. Barang tersebut disamarkan dalam kemasan sehari-hari, mulai dari bungkus rokok, tisu, hingga kemasan kacang. Dua telepon genggam turut disita.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu,” kata Fahrian, Minggu, 12 April 2026.
A.N mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebut hanya berperan sebagai kurir. Ia mengambil barang atas perintah seseorang yang kini masih diburu aparat.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri peran pihak lain dalam jaringan serta alur distribusi yang digunakan.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh SUGIK. Ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Fahrian.
Hasil tes urine menunjukkan A.N positif methamphetamine.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterhubungan pelaku dengan jaringan yang lebih luas serta pola pengiriman barang di wilayah tersebut.
tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.[ril]
Leave a Reply