Bengkalis, detik45.com – Seorang pelajar ikut terseret dalam perkara sabu yang diungkap polisi di Bengkalis, Sabtu, 11 April 2026. Dari penangkapan ini, aparat menelusuri jejak pengendali jaringan yang masih buron.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan MR (18) dan AS (23) di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 14.30 WIB. MR diketahui masih berstatus pelajar.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang telah dikemas siap edar. Satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah pengintaian, aparat menggerebek kamar kos dan menangkap keduanya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pemeriksaan awal mengarah pada satu nama.
“Sabu tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial A. Kami menduga A berperan sebagai pengendali, sementara dua pria yang kami amankan berada di lapisan bawah jaringan,” kata Tidar, Minggu, 12 April 2026.
Hasil tes urine menunjukkan AS positif metamfetamina, sedangkan MR negatif. Meski demikian, keduanya tetap diproses dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga keduanya merupakan bagian dari mata rantai peredaran. Sosok berinisial A yang disebut sebagai pengendali masih dalam pengejaran.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Leave a Reply