Bengkalis, detik45.com – Sebuah rumah di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus peredaran narkoba. Polisi menangkap seorang pria berinisial NA (30) dan menemukan sabu, ganja, serta ekstasi dalam satu penggerebekan, Sabtu, 11 April 2026.
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak ke Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun sekitar pukul 14.57 WIB.
Penggeledahan di rumah itu menemukan 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat kotor total 3,35 gram. Selain itu, petugas menyita satu paket ganja seberat 0,93 gram dan satu butir pil ekstasi, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Temuan berbagai jenis narkoba dalam satu tempat ini menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut tidak sekadar menjadi lokasi penggunaan, tetapi juga bagian dari peredaran skala kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan rumah itu sebelumnya telah dilaporkan warga. “Tempat itu diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika,” kata dia, Minggu, 12 April 2026.
NA mengakui barang bukti tersebut miliknya saat diperiksa di lokasi. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine menunjukkan ia positif methamphetamine.
Polisi menjerat NA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP.
Tidar menegaskan penindakan akan terus dilakukan dan minta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. “Identitas pelapor akan kami jaga,” ujarnya.[ril]
Leave a Reply