
Bengkalis, detik45.com -Upaya memperkuat dasar hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dilakukan Panitia Khusus (Pansus) melalui pembahasan legal drafting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (18/9/2025). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan rancangan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus Sanusi bersama anggota Pansus, perwakilan LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Haji Abdul Fatah, Bagian Hukum Setda Bengkalis, dan Dinas Pendidikan Bengkalis. Mereka diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Febri Mujiono, didampingi perancang perundang-undangan Fridesnelli dan Meutia Rahmi, beserta jajaran.
Dalam forum itu, pasal demi pasal Ranperda dipaparkan untuk mendapatkan telaah, penjelasan, dan masukan dari pihak Kemenkumham. Sanusi menekankan pentingnya kejelasan penamaan dalam judul Ranperda agar tidak menimbulkan tafsir keliru, sekaligus menyampaikan apresiasi atas telaah yang diberikan.
Febri Mujiono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran Kemenkumham dalam memastikan produk hukum daerah sejalan dengan kebijakan nasional dan memberikan kepastian hukum. Ia juga menyoroti perlunya pos bantuan hukum hingga tingkat desa untuk mengurangi perkara di pengadilan sekaligus menghemat anggaran.
Wakil Ketua Pansus Fakhtiar Qadri menyebut masukan dari Kemenkumham menjadi bahan penting sebelum Ranperda disahkan. Anggota Pansus Zamzami Harun menambahkan, kerja sama dan kolaborasi tim penyusun diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Sanusi menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa hasil koordinasi ini akan menjadi rujukan pada pembahasan lanjutan Ranperda LAMR Kabupaten Bengkalis.
Leave a Reply